Ngantang - Kepolisian Resort Batu memberlakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak untuk mengendalikan sebaran penyakit mulut dan Kuku (PMK). Pembatasan lalu lintas hewan ternak tersebut berlaku sampai dengan proses monitoring wilayah yang terindikasi PMK. Seperti halnya yang dilakukan oleh Polsek Ngantang Polres Batu, melakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak yang akan masuk maupun keluar dari wilayah Ngantang Kabupaten Malang, Polsek Ngantang Polres Batu melakukan pemeriksaan lalu lintas hewan di pos pertigaan Kambal. Rabu (22/6/2022).
Kapolsek Ngantang, AKP Hanis Siswanto membenarkan adanya pemeriksaan lalu lintas hewan ternak di Pos Pertigaan Kambal Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk antisipasi penyebaran dan penularan penyakit PMK terhadap hewan ternak yang berada di Kecamatan Ngantang."
Kami lakukan pembatasan sementara mobilitas lalu lintas hewan ternak guna antisipasi pencegahan penyebaran penyakit PMK, " ujar Kapolsek Ngantang tersebut "Pembatasan lalu lintas hewan ternak ini bersifat sementara dan berlaku untuk hewan ternak yang akan keluar atau masuk di wilayah kecamatan Ngantang, " lanjut AKP Hanis Kapolsek Ngantang.
AKP Hanis juga menjelaskan bahwa telah berkoordinasi dan bersinergi dengan Dinas peternakan dan kesehatan hewan, serta stakeholder terkait termasuk dengan Koramil Ngantang untuk melakukan upaya-upaya guna mencegah penyebaran penyakit PMK di wilayah kecamatan Ngantang."
Kami juga telah mendirikan posko sebagai tempat koordinasi dan bersinergi dengan semua pihak terkait untuk tanggap bencana wabah Penyakit Mulut Kuku serta penanganannya, sehingga segera melakukan upaya-upaya untuk mencegah penyebaran penyakit PMK tersebut, " lanjutnya."
Kami juga melakukan himbauan kepada warga masyarakat maupun para peternak jika menemukan gejala PMK pada hewan ternaknya, segera melaporkan kepada kami atau ke Posko yang sudah ada untuk secepatnya diambil tindakan guna meminimalisir penyebaran penyakit PMK, " pungkas AKP Hanis. (Wahyudi//Santi)